Kamis, 04 Oktober 2012

HAKIKAT PAUD

LANDASAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
HAKIKAT PENDIDIKAN   AUD
MAKALAH

Oleh
Kornelia Laura.A              : F54011012
Stevania ica                   :    F54011006
Vanessa                             : F54011026
                    
                                                               

               

PROGRAM STUDI PG-PAUD
JURUSAN ILMU PENDIDIKAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS TANJUNG PURA
PONTIANAK
2011



DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR…………………………………………………………………………………………………………..i
DAFTAR ISI………………………………………………………………………………………………………………………ii
BAB I . PENDAHULUAN…………………………………………………………………………………………………….1
A.      LATAR BELAKANG …………………………………………………………………………………………1
B.      TUJUAN…………………………………………………………………………………………………………1
BAB II . PEMBAHASAN……………………………………………………………………………………………………..2
A.      Istilah Pendidik Pada PAUD…………………………………………………………………………..2
B.      Kedudukan Pendidik PAUD Menurut Per-UU…………………………………………………3
C.      Kompetensi Pendidik Standar Ketenagaan PAUD………………………………………….4
D.      Peran Pendidik Anak Usia Dini……………………………………………………………………….5
BAB III. PENUTUP……………………………………………………………………………………………………………..6
A.      KESIMPULAN………………………………………………………………………………………………….6
B.      SARAN……………………………………………………………………………………………………………6
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………………………………………………











BAB I
PENDAHULAN

A.LATAR BELAKANG
                Pendidikan merupakan salah satu faktor keberhasilan dan perkembangan dalam dunia pendidikan. Sebagai pendidik, kita haruslah mengetahui dan memahami apa tujuan utama pendidikan yang kita berikan. Khususnya untuk para pendidik dalam pendidikan anak usia dini yang sudah tersebar luas di Indonesia. Namun, tidak  sedikit pendidik yang belum memahami apa tujuan pendidikan yang di berikannya kepada peserta didiknya sehingga tujuan pendidikan itu tidak terlaksana dan tercapai secara optimal. Untuk itu kita selaku calon pendidik ingin berbagi ilmu mengenai dunia pendidikan khususunya dalam sarana Pendidikan Guru – Pendidikan Anak Usia Dini.



B.TUJUAN
                Pembuatan makalah ini adalah untuk menjelaskan hakikat Pendidik  Anak Usia Dini yang terdiri dari :
1.       pendidik  pada PAUD Istilah
2.       Kedudukan PAUD menurut perundang-undang
3.       Kompetensi pendidik standar ketenagaan PAUD
4.       Peran pendidikan PAUD
Diharapkan para pembaca sekalian,khususnya para guru pendidikan anak usia dini dapat mengetahui dan memahami serta mengaplikasikan tujuan-tujuan yang ingin di capai dalam pendidikan anak usia dini di Indonesia.Selain itu makalah ini juga memberikan bebebrapa informasi mengenai hakikat Pendidikan Anak Usia Dini. Kami selaku penulis berharap makalah ini dapat menambah wawasan kita semua dalam mengembangka pendidikan khususnya PAUD.

               





BAB II
 PEMBAHASAN
A.ISTILAH PENDIDIK PADA PAUD
                Istilah pendidik pada hakikatnya terkait sangat erat denga istilah guru secara umum. Guru diidentifikasikan sebagai
1.       Orang yang memiliki kharisma atau wibawa hngga perlu untuk ditiru dan diteladani
2.       Orang dewasa yang secara sadar bertanggung jawab dalam mendidik,mengajar,dan membimbing anak.
3.       Orang yang memiliki kemampuan merancang program pembelajaran serta mampu menata dan mengelola kelas.
4.       Suatu jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus
Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang sisitem pendidikan nasionaldijelaskan bahwa pendidik dan teaga kependidikan berkewajiban
a.       Menciptakan suasana pendidikan yang bermakana,menyenangkan,kreatif,dinamis,dan dialogis
b.      Mempunyai komitmen secara profesional  untuk meningkatkan mutu pendidikan
c.       Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga,profesi,dan kedudukan sesuai kepercayaan yang diberikan kepadanya
Seorang pendidik harus mempu melakukan rangkaian proses belajar,memberikan dorongan,memuji,menghukum,member contoh,membiasakan.Pelaksanaan hakikat pendidik membutuhkan jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus sebagai pendidik.
Menurut Nugroho Notososanto (1985:16),profesi bukan sekedar pekerjaan,melainkan pekerjaan khusus yang memiliki cri-ciri
1.Keahlian (expertise)
2. Tanggung Jwab (Responsibility)
3.Kesejawatan(corporaeness)
Dalam kehidupan sehari-hari pendidik menempati kedudukan yang terhormat di masyarakat. Salah satu factor yang menempati guru demikian adaklah kewibawaan yang dimiliki oleh seprang pendidik.Masyarakat yakin bahwa gurulah yang dapat mendidik anak-anak mereka  agar menjadi orang yang berkepribadian mulia walaupun dalam pandangan lain,seorang guru,dalam hal ini pendidik melihat sebagai seorang pahlawan tanpa tanda jasa.Guru sebgai pendidik adalah seorang yang bejasa besar kepada masyarakat dan Negara.Tinggi rendahnya kebudayaan suatu masyarakat dan Negara,sebagian besar bergantung pada pendidikan dan pengajaran yang diberikan oleh guru-gur.
B.KEDUDUKAN PENDIDIK PAUD MENURUT  Per-UU
Berdasarkan UU No.20 tahun 2003 pasal 1 ayat 6 dituliskan bahwa pendidik adalah yenaga yang berkualifikasi sebagai guru,dosen,konselor,pamong belajar, widiaiswara, tutor, intruktur, fasilitator,dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya,serta berpartisipasi dalam menjalan kan pendidikan.
Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,menilai hasil pembelajaran,melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengadian kepada masyarakat,terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi (Undang-uncdang no.20/2003,pasal 39 ayat 2).Pendidik professional adalah pekrjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memeriukan keahlian,kemahiran,dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu memerlukan pendidikan profesi (Undang-undang No. 14/2005, Pasal 1 Butir 14), adapun prinsip profesionalitas adalah sebagai berikut:
        1.Memiliki bakat,minat,panggilan jiwa dan idealism
        2.Memiliki komitmen mutu,imtaq,dan akhlak
        3.Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai bidang tugas
        4.memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan
        5.Memiliki organisasi profesi
6.Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalannya secara berkelanjutan                 dengan belajar sepanjang hayat.
7.Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan
8.Memperoleh penghasilan yang ditentukan atas prestasi kerja
9.Memiliki kode etik profesi (UU No. 14,pasal 7 Ayat 1)







C.KOMPETENSI PENDIDIK PAUD
                 Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Pasal 40 ayat 2,dinyatakan bahwa kewajiban pendidik adalah:
1.Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna,menyenangkan,kreatif,dinamis dan dialogis
2.Mempunyai komitmen secara professional yang meningkatkan mutu pendidikan
3.Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga,profesi,dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
                Agar dapat melaksanakan kewajibannya tersebut, maka pendidik harus memiliki sejumlah kompetensi. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada anak Pendidikan Anak Usia Dini meliputi empat kompetensi.
Di bawah ini dijelaskan empat kompetensi seorang pendidik:
1.Kompetensi pedagogis mencakup kemampuan untuk dapat:
·         Memahami karakteristik,kebutuhan dan perkembangan peserta didik
·         Menguasai konsep dan prinsip pendidikan
·         Menguasai konsep,prinsip dan prosedur pengembangan kurikulum
·         Menguasai teori,prinsip dan strategi pembelajaran
·         Menciptakan situasi pembelajaran yang interaktif,inspiratif,menyenangkan,menantang,memotivasi peserta didik untuk berprtisipasi aktif,serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,kreativitas, dan kemandirian
·         Menguasai konsep,prinsip,prosedur dan bimbingan belajar pesertaa didik
·         Menguasai media pembelajaran termasuk teknologi komunikasi dan informasi
·         Menguasai prinsip,alat dan prosedur penilaian proses dan hasil belajar
2,Kompetensi kepribadian,mencakupup:
a.       Menampilkan diri sebagai pribadi ang jujur,mantap,stabil,dewasa,berwibawa serta arif dan bijaksana
b.      Berakhlak mulia dan menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat sekitar
c.       Memilki jiwa,sikap da perilaku demokratis
d.      Memiliki sekap dan komitmen terhadap profesi serta menjunjung kode etik pendidik
3.Komptensi sosial,mencakup kemampuan untuk dapat:
a.       Bersikap terbuka,objektif dan tidak diskriminatif
b.      Berkomunikasi dan bergaul secara efektif dan santun dengan peserta didik
c.       Berkomunikasi dan bergaul secara kolegial dan santun dengan sesame tutor dan tenaga kependidikan
d.      Berkomunikasi secara empatik dan santun dengan orang tua wali atau peserta didik serta maayarakat
e.      Bekerja sama secara efektif dengan peserta didik,sesame tutor dan tenaga kependidikan serta masyarakat sekitar
4.Kompetensi  sosial,mencakup kemampuan untuk dapat
a.       Menguasai substansi aspek-aspek perkebangan anak
b.      Menguasai konsep dan teori perkembangan anak yang menaungi bidang-bidang pengembangan
c.       Mengintegrasikan berbagai bidabg pengembangan
d.      Mengaitkan bidang pengembangan dengan kehidupan sehari-hari
e.      Memanfaatkan teknologi informaso dan komunikasi untuk menembangkan diri dan profesi
D.PERAN PENDIDIK  ANAK USIA DINI
    Menurut Rogers dalam catron dan Allen (1999:58) keberhasilan guru yang sebenarnya menekankan pada kualitas dan sikap yang utama yaitu:
1.       Guru yang memberikan fasilitas untuk perkembangan anak menjadi manusia seutuhnya
2.       Membuat suatu pelajaran menjadi berharga dengan menrima perasaan anak-anak dan kepribadiaanya
3.       Mengembangkan pemahaman empati bagi guru yang peka atau sensitive untu mengenal perasan anak-anak di dunia
Peran guru anak usia dini:
1.       Peran guru dalam berinteraksi
2.       Peran pendidik dalam pengasuhan
3.       Peran pendidik dalam mengatur tekanan atau stress
4.       Peran pendidik dalam memberikan fasilitas
5.       Peran pendidik dalam perencanaan
6.       Peran pendidik dalam pengayaan
7.       Peran pendidik dalam menangani masalah
8.       Peran pendidik dalam pembelajaran
9.       Peran pendidik dalam bimbingan dan pemeliharaan
a.       Fungsi pemahaman
b.      Fungsi pencegahan
c.       Fungsi perbaikan
d.      Fungsi pemeliharaan dan pengembangan


BAB III
PENUTUP


A.KESIMPULAN
Pendidikan anak usia dini (PAUD) sangat penting dan mendasar sebab merupakan hulu dalam pengembangan sumber daya manusia. Perode emas (Golden Periode) dalam tumbuh kembang anak hanya terjadi sekali dalam kehidupan manusia yang di mulai sejak lahir hingga usia delapan tahun.Artinya sekolah hendaknya selalu member kesempatan kepada anak setiap saat untuk memperoleh pendidikan,sehingga sekolah harus merupakan system yang terbuka bagi anak-anak.

B.SARAN
1.       Pendidik harus mampu merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,menilai hasil pembelajaran,melakukan pembimbingan dan pelatihan,serta  melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
2.       Pendidik harus mampu menciptakan suasana pendidikan yang bermakna,menyenangkan,kreatif,dinamis dan dialogis.
3.       Pendidk Anak Usia Dini (PAUD) harus mampu menjadi pembimbing,penuntun serta pengarah bagi pesrta didik.










DAFTAR PUSTAKA
Sujiono,Yuliani Nurani.Menu Pembelajaran Anak Usia Dini.Jakarta:Citra Pendidikan,2005.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar