Kamis, 04 Oktober 2012

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

BAB I
PENDAHULUAN

A.     Pengertian
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sistem pendidikan nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional.
B.     Tujuan
Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.  
C.     Fungsi

Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional.
Selain itu Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.


















BAB II
ISI


A.      Sistem Pendidikan Nasional

Pendidikan Nasional menurut UU RI nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas diungkapkan bahwa Pendidikan Nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertawakal kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Penyelenggaraan pendidikan diantaranya tertuang dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat (1), Pasal 31, dan Pasal 32 UUD 1945, maupun dalam regulasi derivatnya seperti UU No.2/1989 tentang Sisdiknas yang diamandemen menjadi UU No.20/2003, UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen, PP No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, serta berbagai rancangan UU dan PP yang kini tengah di persiapkan oleh pemerintah (RUU BHP, RPP Guru, RPP Dosen, RPP Wajib belajar, RPP Pendidikan Dasar dan Menengah, dsb).
Dalam PP No 19/2005 tentang standar nasional pendidikan disebutkan dalam pasal 19 sampai dengan 22 tentang standar proses pendidikan, bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.


UU No. 20/2003 pasal 5 mengatakan; bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus, warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus, warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus serta setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
B.       Kelembagaan Pendidikan
Berdasarkan UU RI No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, Kelembagaan Pendidikan dapat dilihat dari segi jalur, jenjang dan jenis pendidikan.
1.    Jalur Pendidikan
UU NO RI 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui 2 (dua) jalur yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.
a.         Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar secara berjenjang dan bersinambungan.
b.        Jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar yang tidak harus berjenjang dan bersinambungan.
2.    Jenjang Pendidikan
Jenjang pendidikan meliputi pendidikan formal, nonformal dan informal.
a.         Jenjang pendidikan formal  termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.

·                Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar diselenggarakan untuk mengembangkan sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah.Syarat-syarat dan tata cara pendirian, bentuk satuan, lama pendidikan dasar dan penyelenggaraan pendidikan dasar ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Warga negara yang berumur 6 (enam) tahun berhak mengikuti pendidikan dasar. Warga negara yang berumur 7 (tujuh) tahun berkewajiban mengikuti pendidikan dasar atau pendidikan yang setara, sampai tamat. Pelaksanaan wajib belajar ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

·                Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi. Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, dan pendidikan keagamaan. Lulusan pendidikan menengah yang memenuhi persyaratan berhak melanjutkan pendidikan pada tingkat pendidikan yang lebih tinggi. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

·                Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi merupakan kelanjutan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut perguruan tinggi yang dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut atau universitas.
b.        Jenjang pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
 Pendidikan nonformal meliputi:
·                pendidikan kecakapan hidup,
·                pendidikan anak usia dini,
·                pendidikan kepemudaan,
·                pendidikan pemberdayaan perempuan,
·                pendidikan keaksaraan,
·                pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,
·                pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
 Satuan pendidikan nonformal terdiri atas:
·                lembaga kursus,
·                lembaga pelatihan,
·                kelompok belajar,
·                pusat kegiatan belajar masyarakat,
·                majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
c.         Jenjang pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.Pengakuan hasil pendidikan informal diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

3.   Jenis Pendidikan
Termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
·                Pendidikan umum merupakan pendidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan peningkatan keterampilan peserta didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat-tingkat akhir masa pendidikan.
·                Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja dalam bidang tertentu.
·                Pendidikan luar biasa merupakan pendidikan yang khusus diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental.
·                Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan yang berusaha meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan untuk pegawai atau calon pegawai suatu Departemen Pemerintah atau Lembaga Pemerintah Non Departemen.
·                Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan.
·                Pendidikan akademik merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan.
·                Pendidikan profesional merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
C.      Pengelolaan Program Pendidikan
Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan dan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional.
Adapun visi pendidikan nasional adalah “terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia, sehingga berkembang menjadi manusia yang berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Sedangkan misi pendidikan nasional adalah sebagai berikut :
·                Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
·                Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
·                Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
·                Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global.
·                Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.
Untuk mewujudkan visi dan misi pendidikan nasional, di buatlah strategi pendidikan yang tercantum dalam UU RI No 20 Tahun 2003 tenteng Sisdiknas, meliputi :
·                Pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia.
·                Pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi
·                Proses pembelajaran yang mendidik dan diaologis
·                Evaluasi, akreditasi, dan sertivikasi pendidikan yang memberdayakan
·                Peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan
·                Penyediaan sarana belajar yang mendidik
·                Pembiayaan  pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan
·                Penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata
·                Pelaksanaan wajib belajar
·                Pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan
·                Pemberdayaan peran masyarakat
·                Pusat pembudayaan dan pemberdayaan masyarakat
·                Pelaksanaan pengawasan dalam sistem pendidikan nasional
Beberapa bentuk program pendidikan yang perlu dikelola.
·                Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan anak usia dini di selenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar melalui jalur pendidikan formal, non formal dan informal.
·                Pendidikan kediknasan
Merupakan pendidikan profesi yang di selenggarakan departemen atau lembag pemerintah non departemen.


·                Pendidikan Keagamaan
Pendidikan keagamaan di selenggarakan oleh penerintah atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama.
·                Pendidikan Jarak Jauh
          Pendidikan jarak jauh di selenggarakan pada jalur, jenjeng dan jenis pendidikan dengan fungsi memberikan layana pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka.
·                Pendidikan Khusus
          Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, social atau memiliki potensi kecerdasan dann bakat istimewa.
·                Pendidikan Layanan Khusus 
          Merupakan pendidikan bagi peserta didik yang berada di daerah terpencil atau terbelakang.

 







BAB III
PENUTUP
A.          Kesimpulan
Dari pembahasaai sistem pendidikan, mengenai system pendidikan, kita dapat mengetahui sistem pendidikan nasional dan menarik kesimpulan sebagai berikut:
1.    Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan di tanggap terhadap tutunan perubahan zaman. Sedangkan yang di maksud dengan sistem pendidikan nasional adlah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan ppendidikan nasional.
2.    Kelembagaan pendidikan nasional yang meliputi:
a.       jalur pendidikan.
b.      Jenjang pendidikan, meliputi pendidikan formal, pendidikan nonformal dan pendidikan informal.
c.       Jenis pendidikan seperti pendidikan umum, pendidikan  kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan professional, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, dan pendidikan luar biasa.
3.    Mengetahui pengelolaan program pendidikan yang ada di Indonesia meliputi:
a.       Pendidikan anak usia dini
b.      Pendidikan kedinasan
c.       Pendidikan keagamaan
d.      Pendidikan jarak jauh
e.       Pendidikan khusus
f.       Pendidikan layanann khusus.



B.          Saran
Sistem nasional dilaksanakan dengan tertib, merata hingga kepelosok tanah air dan sesuai dengan fungsinya yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Agar dapat menciptakan generasi yang berkualitas.

























DAFTAR PUSTAKA

M,Syukri. 2010, Pengantar Pendiidkan
Undang-Undang RI Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional


Tidak ada komentar:

Posting Komentar