A. HAKEKAT LAYANAN BAGI ANAK
BERKEBUTUHAN KHUSUS
Istilah anak berkebutuhan khusus merupakan istilah
terbaru yang digunakan dan merupakan terjemahan dari child with specials needs
yang telah digunakan secara luas di dunia nternasional.
Penggunaan istilah anak berkebutuhan khusus membawa
kosekuensi cara pandang yang berbeda dengan istilah anak luar biasa yang pernah
diergunakan dan mungkin masih digunakan. Jika pada istilah luar biasa lebih
menitik beratkan pada kondisi (fisik, mental, emosi-sosial) anak, maka pada
berkebutuhan khusus lebih pada kebutuhan anak untuk mencapai prestasi sesuai
dengan prestesinya.
Anak berkebutuhan khusus adalah anak yang secara
pendidikan memerlukan layanan yang spesifik yang berbeda dengan anak-anak pada
umumnya. Anak berkebutuhan khusus ini memiliki apa yang disebut dengan hambatan
belajar dan hambatan perkembangan (barier to learning and development). Oleh
sebab itu mereka memerlukan layanan pendidikan yang sesuai dengan hamabatan
belajar dan hambatan perkembang yang dialami oleh masing-masing anak.
Secara umum rentangan anak berkebutuhan khusus
meliputi dua kategori yaitu: (a) anak yang memiliki kebutuhan khusus yang
bersifat permanen, akibat dari kecacatan tertentu (anak penyandang cacat),
seperti anak yang tidak bisa melihat (atunanetra), tidak bisa mendengar
(tunarungu), anak yang mengalami cerebral palsy. Dan (b) anak berkebutuhan
khusus yang bersifat temporer.
1.
Konsep
Layanan
Anak berkebutuhan khusus memiliki
keunikan tersendiri dalam jenis – jenis karakteristiknya, dan membedakan mereka
dari anak- anak normal pada umumnya. Oleh sebab itu dalam memberikan layanan
anak berkebutuhan khusus menuntut adanya penyesuaian sesuai dengan kebutuhaan
dari anak ABK tersebut. Untuk itu maka sebagai seorang guru harus memiliki
pengetahuan dan pemahaman mengenai cara memberikan layanan yang baik terhadap
anak berkebutuhan khusus agar mereka dapat berkembang secara optimal. Layanan
adalah suatu jasa yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain untuk
memenuhi kebutuhannya. Istilah layanan dapat diartikan dalam beberapa hal
yaitu; 1) cara melayani, 2) usaha
melayani kebutuhan orang lain dengan memperoleh imbalan, 3) kemudahan yang
diberikan sehubungan dengan jual beli jasa atau barang. Dalam layanan terjadi
hubungan timbal balik antara yang memberi layanan dan yang membutuhkan layanan.
Jadi layanan diberikan sesuai dengan kebutuhan.
Anak berkebutuhan khusus adalah
anak-anak yang membutuhkan layanan khusus karena mereka memiliki keterbatasan
atau hambatan dari segi fisik, mental – intelektual, maupun sosial emosional.
Kondisi yang demikian itu baik secara langsung maupun tidak langsung berdampak
pada berbagai aspek kehidupan mereka. Oleh sebab itu layanan yang sesuai dengan
kekhususannya sangat diperlukan agar dapat menjalani kehidupannya secara wajar.
Namun demikian bukan berarti layanan yang diberikan selalu berbeda dengan
anak-anak pada umumnya. Ada beberapa jenis anak berkebutuhan khusus sebagian
besar dapat mengikuti layanan pendidikan sebagaimanaa anak-anak normal pada
umumnya dan hanya pada beberapa bidang yang memerlukan layanan atau
pendampingan khusus, karena memang ada juga anak-anak berkebutuhan khusus
memerlukan layanan secara individual karena kondisi dan keadaannya yang tidak
memungkinkan untuk mengikuti layanan sebagai anak-anak normal.
Dari segi waktu pemberian layanan pada
anak berkebutuhan khusus juga sangat bervariasi. Tidak semua anak-anak
berkebutuhan khusus memerlukan layanan sepanjang hindupnya, ada kalanya layanan
bagi mereka bersifat temporer, yaitu hanya membutuhan layanan dalam beberapa
periode waktu saja. Ada beberapa jenis layanan yang bias diberikan kepada anak
berkebutuhan khusus sesuai dengan kebutuhannya masing-masing, yaitu ; 1)
layanan medis dan fisiologis, 2) layanan social – psikologis, 3) layanan
paedogogis/ pendidikan.
2.
Model
Layanan
Model layanan anak berkebutuhan
khusus dikelompokkan menjadi 3 yaitu;
a.
Bentuk
Layanan Pendidikan Segregasi
Model
layanan ini adalah merupakan system pendidikan yang paling tua. Pada awal
penyelenggaraan system ini dikarenakan adanya kekhawatiran atau keraguan
terhadap kemampuan anak berkebutuhan khusus untuk belajar bersama dengan anak
normal.
Model
layanan pendidikan segregasi merupakan system pendidikan yang terpisah dari
system pendidikan anak normal. Model layanan pendidikan segregasi merupakan
system pendidikan yang terpisah dari system pendidikan anak normal.
Pendidikan anak berkebutuhan khusus
melalui system segregasi maksudnya adalah penyelenggaraan pendidikan yang
dilaksanakan secara khusus, dan terpisah dari penyelengaraan pendidikan untuk
anak normal, seperti Sekolah Luar Biasa. Ada empat bentuk penyelenggaraan
pendidikan dengan system segregasi yaitu:
1)
Sekolah
Luar Biasa (SLB)
Sekolah ini merupakan
bentuk sekolah yang paling tua yang berbentuk unit pendidikan, yaitu artinya
dalam penyelenggaraan sekolah mulai dari tingkat persiapan sampai dengan
tingkat lanjutan diselenggarakan dalam satu unit sekolah dengan satu kepala
sekolah. Pada awalnya penyelenggaraan sekolah dalam bentuk unit ini berkembang
sesuai dengan kelainan yang ada, seperti tanggung jawab SLB terdekatnya. Tenaga
guru yang bertugas di kelas tersebut berasal dari guru SLB-SLB di dekatnya.
2)
Sekolah
Dasar Luar Biasa
Dalam rangka
menuntaskan kesempatan belajar bagi anak berkebutuhan khusus, pemerintah mulai
Pelita II menyelenggarakan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB). Di SDLB merupakan unit sekolah yang terdiri
dari berbagai kelainan yang dididik dalam satu atap. Dalam SDLB terdapat anak
tunanetra , tunarungu, tunagrahita, dan tunadaksa. Kurikulum yang digunakan di
SDLB adalah kurikulum yang digunakan di SLB untuk tingkat dasar yang
disesuaikan dengan kekhususannya. Kegiatan belajar dilakukan secara individual,
kelompok, dan klasikal sesuai dengan ketunaan masing-masing. Pendekatan yang
dipakai juga lebih kependekataan individualisasi. Selain diberikan pembelajaran
juga mereka direhabilitasi sesuai dengan ketunaannya masing-masing.
b.
Bentuk
Layanan Pendidikan Terpandu/Integrasi
Bentuk pendidikan terpadu/integrasi
dapat disebut juga system pendidikan terpadu, yang system pendidikanya dibaur
antara anak berkebutuhan khusus dengan anak biasa (normal) di sekolah umum.
Sistem ini memberikan kesempatan kepada anak
berkebutuhan khusus untuk belajar bersama-sama dengan anak normal dalam
suatu atap. Adapun keterpaduanya bisa bersifat menyeluruh, sebagai, atau
keterpaduan dalam rangka sosialisasi. Adapun bentuk keterpaduanya munurut
Depdiknas (1980) ada tiga jenis yaitu: bentuk kelas biasa , kelas biasa dengan
ruang bimbingan khusus, dan bentuk kelas khusus.
1)
Bentuk
Kelas Biasa
Pada
bentuk keterpaduaan ini anak berkebutuhan khusus belajar dikelas biasa secara penuh dengan
menggunakan kurikulum biasa. Oleh sebab itu sangat diharapakan adanya pelayanan
dan bantuan guru kelas atau guru kelas atau guru bidang studi semaksimal mungkin
dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk khusus dalam melaksanakan kegiatan
belajar mengajar di kelas biasa. Metode, pendekatan dan, cara penilaian yang
digunakan pada kelas biasa ini tidak berbeda dengan yang digunakan pada sekolah umum. Tetapi untuk beberapa
mata pelajaran harus disesuaikan dengan ketentuanya. Bentuk keterpaduan ini
disebut juga keterpaduan yang bersifat penuh/menyeluruh.
2)
Kelas
Biasa Dengan Bimbingan Khusus
Pada
bentuk keterpaduan ini anak berkebutuhan khusus belajar dikelas biasa dengan
menggunakan kurikulum biasa serta mengikuti pelajaran khusus untuk mata
pelajaran tertentu yang tidak dapat
diikuti oleh anak berkebutuhan khusus bersama anak normal. Pelaksanaanya
diberikan diruang bimbingan khusus yang dilengkapi dengan peralatan khusus
untuk memberikan latihan oleh guru pembimbing khusus (GPK), dengan menggunakan
pendekatan individu dan metode peragaan sesuai. Bentuk keterpaduaan ini biasa
disebut keterpadauan yang bersifat sebagaian.
3)
Bentuk
Kelas Khusus
Pada
bentuk ini anak berkebutuhan khusu mengikuti pendidikan dengan menggunakan
kurikulum SLB Secara penu dikelas khusus pada sekolah umum yang melaksanakan
program pendidikan terpadu. Guru pembimbing khusus berfungsi sebagai
pelaksanaan program dikelas khusus. Pendekatan, metode dan cara penilaian
menggunakan format yang biasa digunakan SLB. Keterpaduan pada tinggkat ini
hanya bersifat fisik dan sosial, artinya anak berkebutuhan khusus dapat
dipadukan untuk kegiatan yang bersifat non akademik. Bentuk keterpaduan ini
adalah keterpaduan dalam rangka sosialisasi.
c.
Bentuk
Pendididkan Inklusi
Pendidikan inklus
adalah sebagian suatu system layanan pendidikan khusus yang masyarakat agara
anak semua yang berkebutuhan khusus dilayani di sekolah-sekolah terdekat disekolah
biasa bersam teman-teman seusianya. Oleh sebab itu perlu restrukturisasi di
sekolah sehingga menjadi komonitas yang mendukung pemenuhan kebutuhan khusus
bagi setiap anak. Menurut Smith (2006) mengemukakan bahwa inklusi dapat berarti
penerimaan pada anak-anak yang mengalaami hambatan kedalam kurikulum,
lingkungan, interaksi sosial dan konsep dari (visi-misi) sekolah. Gagasan utam
mengenai pendidikan inklusif menurut Johnsep (2003), adalah sebagi berikut.
1) Bahwa
setiap anak merupakan bagian integrasi dari komonitas lokalnya dan kelas
kelompoknya.
2) Bahwa
kegiatan sekolah diatur dengan sejumlah besar tugas belajar yang kooperatif ,
individualisasi pendidikan dan flesibelitas dalam pilihan materinya.
3) Bahwa
guru bekerjasama dan memiliki pengetahuan tentang strategipembelajaran dan
kebutuhan pengajar umum, khusus dan individual, dan memiliki pengetahuan
tentang cara menghargai tentang pluralitas perbedaan individual dalam mengatur
aktivitas kelas. Pendidikan insklusif sebenarnya merupakan perkembangan lebih
lanjut dari program mainstreaming yang
sudah beberapa dekade ini diterapkan secara luas oleh para pendidik di berbagai
negara untuk anak-anak berkebutuhan khusus meskipun orientasi dan
implementasinya berbeda. Di Indonesia pendidikan insklusif dalam pelaksanaanya
di sekolah didasarkan pada beberapa landasan, filosofis dan yuridis-empiris.
Secara filosifis implementasinya inklusi mengacu pada beberapa
hal,diantaranya,bahwa
4) Pendidikan
adalah hak mendasar bagi setiap anak, termaksuk berkebutuhan khusus.
5) Anak
adalah pribadi yang unik, memiliki karakteristik, minat, kemampuan dan
kebutuhan belajar yang berbeda.
6) Penyelenggaraan
pendidikan menjadi tanggung jawab bersama orang tua masyarakat dan pemerintah.
7) Setiap
anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak.
8) Setiap
anak berhak memperoleh akses pendidikan yang ada dilingkungan.
Sekolah penyelenggara pendidikan
insklusif adalah sekolah umum yang telah memenuhi beberapa persyaratan yang
telah ditentukan. Adapun syarat-syarat tersebut antara laini: berkenaan dengan
keberadaan siswa berkebutuhan khusus, memiliki komitmen, manajemen sekolah,
sarana prasarana, dan ketenagaan. Sekolah penyelenggaraan pendidikan
inklusijuga harus menciptakan lingkungan yang ramah terhadap pembelajaran, yang
memungkinkan semua siswa dapat belajar dengan nyaman dan menyenangkan. Pada
pendidikan inklusif dikembangkan berbagai macam metode atau strategi untuk
digunakan dalam proses belajar mengajar agar tercapaisituasi belajar aktif dan
fleksibel.
Pelayanan yang diberikan di dalam sebuah
sekolah yang dirancang untuk membantu siswa dengan perbedaan belajar dan
kondisi lemah lainnya. Anak-anak dirujuk untuk mendapat bantuan khusus, dengan
pengelompokan yang biasanya berdasarkan kebutuhan pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar