welcome

selamat datang selamat membaca dan semoga bermanfaat

Jumat, 21 Desember 2012

PERANAN FAKTOR PSIKOLOGIK DALAM PERKAWINAN

PERANAN FAKTOR PSIKOLOGIK DALAM PERKAWINAN
Salah satu ciri kedewasaan seseorang dapat dilihat dari psikologis ialah ketika seseorang sudah dapat mengendalikan emosinya, dan dengan demikian dapat berfikir secara baik, dapat menempatkan persoalan sesuai dengan keadaan seobjektif mungkin.
Berkaitan dengan masalah ini, untuk menentukan calon pasangan dalam perkawinan seyogyanya individu jangan mendasarkan diri pada segi perasaan, emosi, tetapi lebih menitikberatkan pada pertimbangan berdasarkan kemampuan berfikirnya. Namun demikian tidak berarti bahwa menempatkan fikiran didepan emosi akan disingkirkan.
Tidak dapat dipungkiri juga bahwa rasa cinta merupakan hal yang berkaitan dengan perasaan. Namun demikian tidaklah bijaksana bila cinta itu lalu menjadi buta. Bila seseorang memilih calon pasangan hidupnya hanya atas dasar kasihan, maka jelaslah hal ini sebenarnya kurang tepat, karena mungkin hal itu akan mengakibatkan hal yang cukup rumit di kemudan hari.
1.     KEMATANGAN EMOSI DAN PIKIRAN  
Kematangan emosi dan pikiran adalah dua elemen yang saling berkaitan. Bila seseorang telah matang emosinya berarti dia dapat mengendalikan emosinya, maka individu tersebut akan dapat berpikir secara matang, baik dan objektif. Hal ini jelas sangat dituntut dalam perkawinan agar sumi dan isteri dapat melihat permasalahan yang ada dalam keluarga secara baik dan objektif. Dengan kematangan emosi diharapkan individu akan dapat berikir secara baik, melihat persoalan secara objektif.
Periode dimana kehidupan emosi sangat menonjol yaitu pada masa remaja. Karena itu banyak perbuatan atau tingkah laku remaja yang terkadang sulit dimengerti atau diterima dengan pikiran yang baik.
Berikut beberapa tanda mengenai kematangan emosi, diantaranya :
a.                  Orang yang telah matang emosinya dapat menerima baik keadaan dirinya maupun orang lain apa adanya.
b.                  Orang yang  telah matang emosinya pada umumnya tidak bersifat impulsif
c.                  Orang yang  telah matang emosinya dapat mengontrol emosinya dan ekspresi emosinya dengan baik
d.                 Orang yang telah matang emosinya bersifat sabar, penuh pengertian, dan pada umumnya cukup mempunyai toleransi yang baik
e.                  Orang yang telah matang emosinya akan mempunyai tanggung jawab yang baik, dapat berdiri sendiri, tidak mudah mengalami frustasi, dan akan menghadapi masalah dengan penuh pengertian .

Dari uraian diatas maka kita dapat menilai sejauh mana kematangan emosi diri kita sendiri dan orang lain. Karena dalam perkawinan akan selalu terjadi interaksi antara suami dan isteri maka sebaiknya satu sama lan memiliki kematangan emosi yang baik.
Umur yang disarankan untuk menikah adalah pada umur 23 tahun untuk perempuan dan umur 27 tahun untuk pria. Pada umumnya pada usia ini kematangan psikologis telah dicapai, khususnya kematangan emosi.
2. SIKAP TOLERANSI
Dengan kematangan  emosi, dan kematangan cara berfikir, maka diharapkan seseorang akan mempunyai sikap toleransi yang baik, toleransi antara suami dan isteri. Dengan adanya sikap bertoleransi ini berarti antara suami dan isteri adanya sikap saling menerima dan saling memberi, saling tolong menolong, tidak hanya suami saja yang memberi dan  istri yang menerima atau sebaliknya. Pada suatu waktu  mungkin perlu istri memberi dan suami menerima, sedangkan waktu yang lain suami memberi istri menerima. Sikap bertoleransi ini perlu ditimbulkan dan dipupuk demi untuk kebaikan keluarga, dari hal-hal yang kecil sampai ke hal-hal yang besar. Hal ini dituntut oleh karena seperti telah disinggung dimuka, untuk mempersatukan dua pribadi menjadi satu kesatuan perlu adanya toleransi ini. Dengan sikap bertoleransi, masing-masing harus siap dan sedia berkorban untuk kepentingan keluarga yang dibinanya.
Untuk mempunyai sikap bertoleransi yang baik memang bukan suatu hal mudah; namun ini perlu dibina dan hal tersebut dapat dilaksanakan kalau adanya pengertian dari masing-masing pihak. Tanpa adanya toleransi satu dengan yang lain, mustahil dua pribadi itu dapat bersatu dengan cara baik. Oleh karena itu pada umur perkawinan yang masih muda, sering terjadi kejolak, adanya gelombang dalam keluarga yang muda itu, karena pada umumnya belum terbentuk sikap bertoleransi ini. Masing-masing masih terkait pada kebiasaan-kebiasaan yang dibawa sebelum perkawinan, misalnya suami bangun siang, istri membuat sayur yang pedas, padahal suami tidak senang masakan pedas. Bila masing-masing bertahan dan tak dapat menenggang satu dengan yang lainnya, hal tersebut dapat merupakan sumber masalah dalam perkawinan. Perlu dimengerti dengan baik, bahkan pada tahun-tahun pertama dalam perkawinan pada umumnya masih saling mengadakan penyesuaian satu dengan yang lain, suami menyesuaikan dengan istri dan istri menyesuaikan dengan suaminya. Dan dalam penyesuaian ini masing-masing harus rela berkorban dari kepentingan pribadinya untuk kepentingan bersama yaitu keluarga yang dibentuk.
Dalam keluarga harap dijaga jangan sampai adanya pendapat bahwa yang satu lebih berkuasa dari yang lain, suami lebih berkuasa dari isteri atau sebaliknya, walaupun tidak dapat dipungkiri bahwa suami berperan sebagai kepala keluarga. Sebab dengan adanya sikap yang demikian itu, mungkin ini membawa sikap yang suka memerintah saja, yang pada umumnya hal tersebut tidak dapat diterima oleh pihak lainnya. Dalam kehidupan berkeluarga hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak kedudukan suami baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
Dengan adanya sikap toleransi dalam keluarga maka akan tumbuh perasaan atau sikap saling hormat-menghormati, dan sikap saling yang lain.
3. SIKAP SALING ANTARA SUAMI DAN ISTRI
Kebutuhan-kebutuhan yang ada pada manusia pada dasarnya menghendaki pemenuhan. Dalam keluargapun hal ini perlu mendapatkan perhatian dan pemikiran. Bila kembali kepada pendapat Maslow, dengan adanya berbagai-berbagai macam kebutuhan yang antara lain kebutuhan rasa aman, kebutuhan akan rasa cinta, kebutuhan akan aktualisasi diri, kesemuanya pada dasarnya ingin mendapatkan pemenuhan, tidak terkecuali dalam kehidupan keluarga. Hal tersebut akan dapat dicapai bila dalam keluarga dihidupkan saling melengkapi antara suami dan isteri. Jadi tidak hanya dari isteri saja ataupun dari suami saja. Hal tersebut tetap berpegangan pada pendapat bahwa keluarga itu merupakan suatu kesatuan antara dua orang yaitu suami isteri.
Walaupun tidak dapat diungkiri bahwa dalam keluarga suami lebih bertanggung jawab, namun ini tidak berarti bahwa suami akan dapat bebas berbuat sesuka hati, akan bertindak sepihak. Keluarga yang baik harus dihidupkan sikap yang saling antara sumi dan istri diantaranya saling hormat-menghormati, saling memadu kasih, saling     bertukar pendapat, saling mencurahkan isi hatinya. Suami mencurahkan hati bagi isteri, dan isteri tempat curahan hati bagi suami.
Saling ini akan dapat dilaksanakan kalau masing-masing pihak yaitu suami dan isteri dapat menyadari sepenuhnya tentang tugas masing-masing. Sudah barang tentu masing-masing pihak dapat dan mau berkorban satu dengan yang lainnya seperti dijelaskan di depan. Kalau salah satu pihak tidak mau berkorban akan tetap mempertahankan akunya seperti sebelum perkawinan hal     tersebut akan mengundng persoalan. Kalau itu terjadi bahwa individu tersebut sebenarnya belum masak untuk menjenjang perkawinan. Kalau sudah memasuki jenjang perkawinan masing-masing individu harus siap bahwa adanya sesuatu yang kadang-kadang perlu dikorbankan untuk menjaga kelangsungan hidup dari keluarga.
Kalau “aku” dari masing-masing anggota pasangan akan tetap dipertahankan      seperti sebelum perkawinan, maka jelas perkawinan itu akan segera mendapatkan kesulitan-kesulitan. Dalam perkawinan dimana dua orang, dua pribadi dipersatukan, hal itu akan mungkin tercapai kalau antara keduanya saling berkorban. Dengan adanya sikap mau saling berkorban dari masing-masing anggota pasangan,maka dapat diperhitungkan bahwa keluarga itu dapat mengarungi perjalanannya dengan aman, tenteram, damai, demikian sebaliknya. Memang cukup sulit untuk mempersatukan dua orang, dua pribadi menjadi suatu kesatuan yang bulat dalam segalanya. Karena itu, inilah sebenarnya masalah yang pertama-tama timbul kalau seseorang memasuki jenjang perkawinan, apakah seseorang telah dapat mem    pengorbanan kepada orang lain, yaitu terhadap suami atau istri. Kalau belum dapat atau belum sanggup, sebaiknya perkawinan ditunda dahulu.
Dengan adanya sikap saling antara suami san isteri, maka kebutuhan-kebutuhan psikologik akan dapat dipenuhi. Sikap saling ini telah dikemukakan pula dalam Undang-undang perkawinan, diantaranya:
Suami isteri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain”. (Iih. Wantjik, 1976)
4. SIKAP SALING PENGERTIAN ANTARA SUAMI ISTRI
Antara suami isteri dituntut adanya sikap saling pengertian satu dengan yang lain; suami harus mengerti mengenai keadaan isterinya, demikian pula sebaliknya. Masing-masing anggota dalam keluarga mempunyai hak dan kewajibannya sendiri-sendiri, mempunyai status dan peranan tersendiri. Dengan adanya saling pengertian masing-masing pihak saling mengerti akan kebutuhan-kebutuhannya, saling mengerti akan kedudukan dan peranannya masing-masing, sehingga dengan demikian diharapkan keadaan keluarga dapat berlangsung dengan tenteram dan aman.
Tidak jarang terjadi hal-hal yang tidak diharapakan justru bersumber karena masih kurang atau tidak adanya saling perngertian ini. Misalnya keadaan dimana seorang suami menuntut isteriya untuk tetap di rumah dengan teratur untuk mengatur rumah tangganya, bila isteri itu sebagai wanita karir. Dan isteri menuntut suaminya supaya teratur di rumah, pulang pada jam tertentu. Dengan demikian, seorang isteri harus dapat mengerti keadaan isterinya.
Demikian pula pasangan suami isteri harus dapat juga saling mengerti akan kebutuhan dari masing-masing pihak, baik yang berisifat fisiologik, psikologi maupun yang bersifat sosial. Suami mengerti apa yang dibutuhkan isteri, demikian sebaliknya isteri mengerjakan yang dibutuhkan suami. Dengan pengertian yang ada pada masing-masing pihak, maka akan lebih tepatlah tindakan yang akan diambilnya sehingga baik suami maupun isteri akan lebih bijaksana dalm mengambil langkah-langkahnya.
5.  SIKAP SALING DAPAT MENERIMA DAN MEMBERIKAN CINTA KASIH
Seperti telah di jelaskan di muka,khusus nya yang di kemukakan oleh Maslow bahwa salah satu kebutuhan manusia adalah kebutuhan akan rasa cinta kasih sayang (love needs). Rasa cinta kasih,kasih sayang seorang remaja mungkin diekspresikan dalam berbagai-bagai pernyataan,baik dengan lisan,minsalnya saya cinta kepadamu,maupun dengan perbuatan misalnya,saling berpegangan,saling berpelukan dan pertanyaan lain yang menggambarkan curahan cinta kasih dari seseorang untuk orang lain. Demikian dengan pasangan suami istri  rasa cinta kasih,kasih sayang dapat di ekspresikan dalam berbagai macam bentu.dalam undang-undang perkawinan masalah saling cinta itu juga dengan jelas di nyatakan yaitu dalam pasal 33 seperti telah di kemukakan di atas.Hal ini perlu di tekan kan mengingat bahwa tidak tertutup kemungkinan bahwa pasangan yang telah lama mengarungi kehidupan keluaga menjadi berantakan menjadi berantakan karena masalah ini .
istri kurang mengerti bahwa suami masih membutuhkan curahan rasa cinta kasih atau pun sebalik nya,sehingga adanya kemungkinan bahwa suami atau istri justru mencari tumpahan rasa cinta kasih itu kepada atau dari pihak lain. Karena itu walaupun telah cukup lama membina kehidupan keluarga,telah dalam usia tua,mungkin juga telah mempunyai cucu namun kebutuhan akan rasa cinta,kebutuhan akan memdapatkan perhatian  dari suami atau istri akan tetap bertahan , dan tetap hal tersebut ingin mendapatkan pemenuhan,hanya mungkin meninfestasinya tidak seperti pada w
aktu masih pacaran.
karena itu sering di sarankan ada baiknya pada suatu aktu pasangan yang sudah mempunya anak atau cucu,pada waktu tertentu suami atau istri perlu pergi berdua tanpa anak-anak untuk mengenang kembali peristiwa yang telah lalu untuk menimbulkan kembali kenngan-kenangan yang dapat mengokohkan hubungan suami istri.
6. SIKAP SALING PERCAYA MEMPERCAYAI
Dalam kehidupan berkeluarga, suami harus dapat menerima kepercayaan yang diberikan isteri dan dapat memberikan kepercayaan kepada isteri, demikian pula isteri harus dapat menerima  dan memberi kepercayaan kepada suaminya.
Bila tidak ada unsur kepercayaan dalam keluarga, maka yang ada adalah rasa curiga, rasa syak wasangka, yang kesemuanya itu akan menimbulkan rasa tidak tenteram dalam kehidupan keluarga. Dengan tidak adanya unsur kepercayaan pada masing-masing pihak, maka yang ada hanyalah saling curiga, ketidak tenangan, dan dapat berakibat saling menuduh yang tidak beralasan secara kuat.
Bagi pasangan yang baru, pada tahun- tahun pertama  masih merupakan waktu untuk mengadakan  penyesuaian, waktu untuk mengadakan orientasi  yang lebih mendalam dari masing-masing pihak. Karena itu pula sering pada pasangan baru nampak adanya rasa cemburu, rasa khawatir, rasa kurang percaya, yang sebenarnya sikap demikian kadang-kadang tidak perlu ada.
Orang berpendapat bahwa cemburu adalah suatu bukti akan kecintaannya, tetapi sebenarnya rasa cinta yang mendalam tidak perlu di manifestasikan dalam bentuk rasa cemburu. Dan bila rasa cemburu selalu timbul hanya akan menjadi hambatan dalam kehidupan berkeluarga dan dapat merusak hubungan suami isteri.
Kepercayaan akan dapat diperoleh dari pihak lain tergantung kepada beberapa hal antara lain umur, otoritas atau keahlian dan juga pengalaman. Yang penting bahwa kepercayaan antara suami dan isteri akan timbul bila masing-masing pihak akan berbuat seperti apa yang dikatakannya. Namun bilamana kepercayaan yang telah ada itu kemudian dirusak, akan cukup sulit dipulihkan kembali.
Perlu diingat dengan baik, pertahankanlah kepercayaan yang telah ada pada masing-masing pihak, kepercayaan yang telah ada jangan sampai hilang. Dengan hilangnya kepercayaan antara suami isteri, maka ini menjadi suatu pertanda akan adanya kesulitan dalam kehidupan berkeluarga.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar