welcome

selamat datang selamat membaca dan semoga bermanfaat

Jumat, 21 Desember 2012

HUBUNGAN UMUR DENGAN PERKAWINAN

A.    Hubungan Umur dengan Faktor Fisiologik dalam Perkawinan
Batas umur  yang tercantum dalam Undang-Undang Perkawinan tersebut bila di kaji lebih lanjut, lebih menitik beratkan pada pertimbangan segi kesehatan. Ha itu akan jelas dapat di baca pada penjelasan dari Undang-Undang tersebut, bahwa “Untuk menjaga kesehatan suami-istri dan keturunan, perlu di tetapkan batas-batas umur perkawinan”.
Namun umur dalam hubungannya dengan perkawinan tidaklah cukup dikaitkan dengan segi fisiologik semata-mata, tetapi juga perlu dikaitkan dengan segi psikologik dan segi sosial, karena dalam perkawinan hal-hal tersebut ikut berperan. Dalam Undang-Undang Perkawinan dengan tegas dinyatakan bahwa dalam perkawinan pria harus sudah berumur 19 tahun, sedangkan wanita sudah harus berumur 16 tahun, kurang dari itu harus ada dispensasi.
Umur di atas bila dilihat dari segi fisiologik, seseorang umumnya sudah masak, ini berati bahwa pada umur tersebut pasangan itu telah dapat membuahkan keturunan, karena dari segi biologik-fisiologik alat-alat untuk memproduksi keturunan telah dapat menjalankan fungsinya. Dengan demikian sekali lagi dapat ditekankan bahwa batasan umur tersebut lebih menitik beratkan pada segi fisiologik.
B.     Hubungan Umur dengan Keadaan Psikologik dalam Perkawinan
Dilihat dari segi psikologi perkembangan, dengan makin bertambah umur seseorang, diharapkan akan lebih masak lagi psikologiknya. Anak akan mempunyai keadaan psikologik yang berbeda dengan remaja, demikian pula remaja akan mempunyai keadaan psikologik yang lain dengan orang dewasa, dan juga berbeda dengan keadaan orang yang telah lanjut usia.
Dilihat dari segi psikologi sebenarnya pada anak wanita umur 16 tahun, belumlah dapat dikatakan bahwa anak tersebut telah dewasa secara psikologik. Demikian pula pada anak pria umur 19 tahun, belum dapat dikatakan bahwa mereka sudah masak secara psikologik. Pada umur 16 tahun maupun 19 tahun pada umumnya masih digolongkan pada umur remaja atau adolesensi.
Pada umumnya para ahli tidak jauh berbeda pendapatnya mengenai permulaan masa dewasa yang ada pada individu, yaitu pada sekitar umur 21 tahun yang sering disebut sebagai masa dewasa awal. Seorang ibu sebagai klien mempunyai keluhan atau masalah bahwa suaminya mempunyai hubungan dengan wanita lain. Ibu tadi berumur sekitar 23 tahun dan telah kawin selama 5 tahun dan telah mempunyai 2 orang anak, masing-masing berumur 4 tahun dan 1 tahun. Suami ibu tersebut berumur kurang lebih 25 tahun.
Pada waktu perkawinan umur ibu tersebut kurang lebih 18 tahun dan suaminya berumur 20 tahun. Perkawinan tersebut didahului dengan berpacaran beberapa tahun lamanya. Jelas bahwa cinta yang timbul pada pasangan itu pada umur yang masih sangat muda, mungkin apa yang sering disebut dengan “cinta monyet”. Setelah kawin dan umur bertambah, cakrawalanya bertambah luas.
Hal tersebut mendorong suami berbuat sesuatu yang tidak diharapkan oleh sang istri atau ibu tadi, hal tersebut disebabkan oleh karena pada waktu perkawinan secara psikologik pasangan itu memang belum matang.
Berhubung dengan hal tersebut maka dalam perkawinan kemasakan atau kematangan psikologik perlu mendapatkan pertimbangan yang mendalam. Kawin cerai biasanya terjadi pada pasangan yang umurnya pada waktu kawin relatif masih sangat muda. Namun inipun tidak berarti bahwa kalau kawin pada umur yang telah cukup dewasa akan tidak menghadapi permasalahan dalam keluarga, atau sebaliknya.
C.    Hubungan Umur dengan Kematangan Sosial, Khususnya Sosial-Ekonomik dalam Perkawinan
Dalam perkawinan yang perlu diperhatikan tidak hanya dari segi kematangan fisiologik dan psikologik saja, tetapi juga dari segi sosial, khususnya sosial-ekonomi. Kematangan sosial-ekonomi juga umumnya juga berkaitan erat dengan umur individu. Makin bertambah umur seseorang, kemungkinan untuk kematangan dalam budang sosial-ekonomi juga akan makin nyata. Pada umumnya dengan bertambahnya umur seseorang akan makin kuatlah dorongan untuk mencari nafkah sebagai penopang kehidupan. Karena itu dalam perkawinana masalah kematangan ekonomi perlu juga mendapat pemikiran, sekalipun dalam batasan yang minimal.
Seseorang yang telah berani membentuk keluarga melalui perkawinan, segala tanggung jawab dalam hal menghidupi keluarga itu terletak pada pasangan tersebut bukan pada orang lain, termasuk orang tua. Karena itulah maka dalam perkawinan masalah kematangan sosial-ekonomi perlu diperhatikan secara matang, karena ini akan berperan sebagai penyangga dalam kehidupan keluarga yang bersangkutan. Anak yang masih muda, misalnya pada umur 19 tahun pada umumnya belum mempunyai sumber penghasilan atau penghidupan sendiri. Kalau pada umur yang demikian muda telah melangsungkan perkawinan, maka dapat diperkirakan bahwa kesulitan-kesulitan yang berkaitan dengan sosial-ekonomik akan seegera muncul, yang dapat membawa akibat yang cukup rumit.
D.    Umur yang Ideal dalam Perkawinan
Dalam Undang-Undang perkawinan hanya tercantum batas umur yang paling rendah, batas bawah seseorang boleh melangsungkan perkawinan, sedangkan batas atas tentang umur ini tidak dikemukakan dalam Undang-Undang tersebut. Ini berarti umur berapanpun seseorang itu boleh kawin, asalkan telah melampaui batas bawah darri umur perkawinan yang telah dipaparkan diawal. Jadi seandainya ada orang yang berumur 60 tahun baru akan kawin, tidak ada larangan yang menghambatnya. Ini berarti kawin pada usia lanjut pun tidak aada Undang-Undang yang melarangnnya. Ukuran umum kiranya tidak ada yang memandang umur sekian itu sebagai umur yang ideal dalam perkawinan.
Dalam hal umur dikaitkan dengan perkawinan, memang tidak adanya ukuran yang pasti, artinya bahwa umur sekian itu yang paling baik. Kalau sekiranya itu ada, hanyalah merupakan patokan yang tidak bersifat mutlak., karena hal tersebut bersifat subyektif, masing-masing individu mungkin mempunyai ukuran sendiri-sendiri.
Untuk memberikan jawaban persoalan umur berapakah merupakan umur yang ideal, dapat dikemukakan beberapa hal sebagai bahan pertimbangan, yaitu:
1.      Kematangan fisikologik atau kejasmanian
Bahwa untuk melakukan tugas sebagai akibat dari perkawinan dibutuhkan keadaan jasmanian yang cukup matang, cukup sehat. Pada umur 16 tahun pada wanita dan pada umur 19 tahun pada pria kematangan ini telah tercapai.
2.      Kematangan psikologik
Setelah dipaparkan diawal, maka dalam perkawinan diperlukan kematangan psikologik. Seperti diketahui banyak hal yang timbul dalam perrkawinan yang membutuhkan pemecahannya dari segi kematangan psikologik ini. Adanya kebijaksanaan dalam keluarga misalnya, hal tersebut menuntut adanya kematangan psikologik. Kematangan ini pada umumnya dapat dicapai setelah umur 21 tahun.
3.      Kematangan sosial khususnya sosial-ekonomik
Kematangan sosial, khususnya sosial-ekonomik diperlukan dalam perkawinan, karena hal ini merupakan penyangga dalam memutarkan roda keluarga sebagai akibat perkawinan. Pada umur yang masih muda, pada umumnya belum mempunyai pegangan dalam hal sosial-ekonomik.
4.      Tinjauan masa depan atau jangkauan kedepan
Pada umumnya keluarga menghendaki adanya keturunan, yang dapat melangsungkan keturunan keluarga itu. orang tua tidak menghendaki bahwa pada waktu orang tua telah jompo, anak-anaknya masih menjadi beban orang tua. Karena itu sejauh mungkin diusahakan bila orang tua telah lanjut usianya, anak-anaknya telah dapat berdiri sendiri, tidak lagi menjadi beban orang tuanya. Oleh karena itu pandangan kedepan perlu dipertimbangkan dalam perkawinan.
5.      Perbedaan perkembangan antara pria dan wanita.
Seperti diketahui bahwa perkembangan antara wanita dan pria tidaklah sama, artinya kematangan pada wanita tidak akan sama jatuh waktunya dengan pria. Seseorang wanita yang umurnya sama dengan pria, tidak berarti bahwa kematangan segi psikologiknya juga sama. Sesuai dengan segi perkembangan, pada umumnya wanita lebih dahulu mencapai kematangan daripada pria.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, dan mengingat bahwa peranan suami dalam memberikan pengarahan lebih menonjol maka penulis (buku) mempunyai pendapat bahwa umur yang sebaiknya untuk melangsungkan perkawinan pada wanita sekitar 23-24 tahun sedangkan pria 26-27 tahun. Pada umur-umur tersebut pada umumnya telah dicapai kematangan jasmani, psikologik, dan dalam keadaan normal pria umur sekitar 26-27 tahun telah mempunyai sumber penghasilan untuk menghidupi keluarga sebagai akibat perkawinan tersebut.
Namun sekali lagi perlu ditekankan bahwa patokan tersebut bukanlah sesuatu yang kaku dan mutlak. Ini berarti hal tersebut tidak akan berlaku secara keseluruahan, kiranya keluar dari ancang-ancang itu bukanlah sesuatu yang tidak dimungkinkan.

E.     Perbedaan Umur antara Suami dan Istri
Pertaanyaan yang sering timbul ialah bagaimana kalau ada perbedaan antara umur suami dan istri. Bagaimana kalau suami lebih muda dari isteri atau sebaliknya; apakah perkawinan tidak akan mengalami masalah-masalah. Pertanyaan itu adalah sesuatu yang wajar, karena hal tersebut juga dapat merupakan sumber persoalan yang sering membawa akibat yang cukup rumit.
Perbedaan umur antara suami dan isteri adalah suatu kejadian yang wajar namun sebaliknya persamaan umur antara suami dan istripun merupakan keadaan yang dapat dijumpai pula. Perbedaan umur antara suami dan istri akan membawa perbedaan dalam segi perkembangan maupun dalam segi-segi yang lain.
Dalam perkawinan suami lebih tua dari isterinya, adalah suatu hal yang sering disarankan. Hal tersebut berdasarkan atas pertimbangan bahwa dalam keluarga suami akan lebih berperan dalam memberikan bimbingan dari pada isteri. Untuk memberikan bimbingan, akan dibutuhkan kebijaksanaan, dan ini akan berkaitan dengan umur seseorang.
Bagaimana justru kalau isteri umurnya lebih tua dari suami. Hal tersebut pada umunya kurang disarankan. Hal ini juga dapat dilacak dalam adat kebiasaan, yang pada umumnya orang tua kurang atau tidak menganjurkan mengenai hal ini. Adanya perbedaan pandangan, sikap, pendapat akan membawa kesulitan, karena memang alam perkembangannya berbeda. Disamping itu juga dapat dilihat dari keammpuan dalam bidang fisiologik, isteri akan lebih dahulu menurun bila dibandingkan denga suami khususnya dalam hubungan seksual. Bila suami tidak dapat mengerti tentaang hal tersebut, hal itu aakan merupakan sumber persoalan dalam kehidupan keluarga yang bersangkutan.
Tetapi ini tidak berarti bahwa pasangan yang isterinya lebih tua tidak akan mendapatkan kebahagian dalam perkawinan. Kebahagiaan emang tidak terletak pada perbedaan umur antara suami isteri. Namun kalau isteri lebih tua dari suami, kemungkinan timbulnya permasalahan dalam keluarga akan lebih mudah terbuka.
Tidak jarang pula bahwa pasangan antara suami dan isteri tidak berbeda umurnya. Kesamaan umur antara isteri dan suami akan membawa keadaan yang relatif sama, kalau ada perbedaan, perbedaan tersebut tidak begitu menyolok. Juga ditinjau dari perkembangan fisiologik dengan umur yang sama, ketuaan isteri akan datang lebih dahulu daripada suaminya, sehingga hal tersebut kadang-kadang juga dapat merupakan sumber persoalan dalam hidup perkawinan.
Dengan apa yang dikemukakan di atas dapat ditegaskan bahwa bila ada perbedaan umur antara suami dan isteri lebih disarankan suami sebaiknya lebih tu dari isteri, dan perbedaan umur suami dan isteri jangan sampai terlalu jauh. Dengan demikian suami akan dapat membimbing isterinya dengan penuh pengertian untuk menuju ke arah tujuan yang dicita-citakan dalam perkawinan teersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar