welcome

selamat datang selamat membaca dan semoga bermanfaat

Jumat, 21 Desember 2012

PERKAWINAN

PERKAWINAN

1.      PENGERTIAN PERKAWINAN
Perkawinan adalah merupakan suatu istilah yang hampir tiap hari didengar atau dibaca dalam media massa.
Menurut ensiklopedia Indonesia perkataan perkawinan = nikah sedangkan menurut Purwadarminta kawin (1976) kawin = perjodohan laki-laki dan perempuan menjadi suami istri ; nikah ; perkawinan = pernikahan. Disamping itu menurut Hornby ( 1957) marriage: the union of two persons as husband and wife. Ini berarti bahwa perkawinan itu adalah bersatunya dua orang sebagai suami istri.
Menurut Undang-Undang Perkawinan, yang dikenal dengan Undang-Undang No. 1 tahun 1974, yang dimaksud dengan perkawinan yaitu:
Perkawinan adalah ikatan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam perkawinan adanya  ikatan lahir dan batin,yang berarti bahwa dalam perkawinan itu perlu adanya ikatan tersebut kedua-duanya. Ikatan formal sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada.
Ikatan batin adalah ikatan yang tidak Nampak secara langsung,merupakan ikatan psikologik.

2.      Tujuan Perkawinan
Dalam pasal 1 Undang-Undang Perkawinan tersebut di atas dengan jelas  disebutkan, bahwa tujuan dari perkawinan adalah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mah Esa.
Di samping tujuan perkawinan itu membentuk keluarga yang bahagia, tetapi juga bersifat kekal. Ini berarti bahwa dalam perkawinan perlu diinsafi sekali kawin untuk seterusnya,berlangsung untuk seumur hidup,untuk selama-lamanya.





  1.  Latar belakang perkawinan
Perkawinan merupakan suatu aktifitas yang pada dasarnya tidak berbeda dengan aktifitas – aktifitas lainnya. Manusia merupakan makhluk hidup yang lebih sempurna bila dibandingkan dengan makhluk hidup lainnya. Manusia sebagai makhluk hidup mempunyai kebutuhan seperti makhluk hidup lainnya, baik kebutuhan untuk melangsungkan eksistensinya sebagai makhluk, maupun kebutuhan yang lain.
Menurut Gerungan (1996) adanya tiga macam kelompok kebutuhan manusia itu, yaitu kebutuhan yang berhubungan dengan segi biologis, sosiologis, dan theologies.
Maslow ( 1970) mengemukakan pendapat bahwa adanya beberapa kebutuhan yang ada pada manusia yang sifatnya hirarkhis. Sesuatu kebutuhan akan timbul bila kebutuhan yang lebih kuat telah terpenuhi. Kebutuhan yang ada pada manusia yaitu;
  • The physiological needs, yaitu kebutuhan yang bersifat fisiologik, dan kebutuhan ini merupakan kebutuhan yang paling kuat diantara kebutuhan lainnya.
  • The safety, yaitu merupakan kebutuhan yang berkaitan dengan rasa aman
  • The belongingness and love needs, yaitu merupakan kebutuhan yang berkaitan dengan hubungan dengan orang lain
  • The esteem needs, yaitu merupakan kebutuhan yang berkaitan dengan rasa harga diri rasa dihargai.
  • The needs for self – actualization yaitu kebutuhan untuk mengaktualisasikan diri, kebutuhan ikut berperan
Murray mengemukan kebutuhan yang ada pada manusia itu dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok besar yaitu primary needs atau viscerogenic needs dan secondary needs atau psychogenic needs. Primary needs adalah kebutuhan – kebutuhan yang berhubungan dengan kebutuhan yang bersifat biologis, kebutuhan yang berkaitan dengan eksistensi organism. Kebutuhan – kebutuhan yang ada pada manusia itu dapat digolongkan menjadi:
  • Kebutuhan yang bersifat fisiologik, yaitu merupakan kebutuhan yang berkaitan dengan jasmanian, kebutuhanyang diperlukan untuk mempertahankan eksistensinya sebagai makhluk hidup
  • Kebutuhan yang bersifat psikologik yaitu kebutuhan yang berkaitan dengan segi psikologik
  • Kebutuhan yang bersifat sosial yaitu kebutuhan yang berkaitan dengan interaksi sosial, kebutuhan akan berhubungan dengan orang lain
  • Kebutuhan yang bersifat religi yaitu kebutuhan untuk berhubungan dengan kekuatan yang ada diluar diri manusia, kebutuhan untuk berhubungan dengan sang pencipta.
Walaupun kebutuhan itu dibedakan, tidak berarti memisahkan satu dengan yang lain, karena manusia tetap merupakan satu kesatuan. Pada dasarnya kebutuhan menghendaki adanya pemenuhan maka dari itu manusia berbuat untuk memenuhi kebutuhaannya. Bila kebutuhan itu tidak terpenuhi oleh individu yang bersangkutan, maka hal tersebut dapat menimbulkan berbagai macam masalah yang akan mengganggu kehidupan psikologik dari individu yang bersangkutan.
Dalam menghadapi rintangan ada berbagai macam reaksi yang diambil oleh individu yang bersangkutan. Mungkin individu akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengatasi rintangan, sehingga setelah berusaha maka tujuan itu akan dapat dicapainya. Namun, ada kemungkinan baahwa individu menyerah terhadap rintangan yang dihadapinya tanpa adanya pengertian yang menyertainya. Bila hal ini terjadi maka individu akan mengalami frustasi, yang akan dapat menjelma tekanan yang pada akhirnya hal ini dapat bermanifestasi dalam bentuk yang aktif dan pasif.
Dalam rangka mencapai tujuan, bila menghadapi hambatan dan setelah berusaha ternyata tujuan tersebut tidak dapat tercapai, maka yang penting harus dapat mengerti sepenuhnya mengapa tujuan itu tidak dapat diraihnya. Namun tidak begitu mudah untuk dapat menyadari dirinya, dan melihat kenyataan yang terkadang cukup pahit. Demikian pula halnya dengan perkawinan, tidak akan jauh menyimpang dengan apa yang telah dipaparkan. Hal ini perlu ditekankan terutama para calon pasangan karena melihat kenyataan bahwa tidak jarang individu menempuh jalan yang tidak wajar.
  1. Kebutuhan fisikologik dan perkawinan
Salah satu kebutuhan ini adalah kebutuhan seksual. Hubungan seksualyang wajar adalah hubungan seksual dengan lawan jenis atau heteroseksual. Bila penuhan kebutuhan sekaual dengan hubungan seksual dengan sesama jenis atau homoseksual (ford & beach, 1951), hal ini tidak wajar, merupakan penyimpangan. Hal tersebut bagi masyarakat indonesia masih merupakan sesuatu yang belum dapat diterima, karena tidak sesuai dengan norma-norma yang ada. Bila homoseksual dilakukan oleh seorang wanita dengan wanita lain ini yang sering dikenal sebagai lesbianisme.
Pemenuhan kebutuhan seksual juga dapat dengan cara selfstimulation yaitu menstimulasi diri sendiri pada organ-organ seksual hingga mendapatkan kepuasan dorongan seksualnya ini yang dimaksud dengan onani ataupun masturbasi. Menurut kinsey et al (1959) sebagian besar individu melakukan hal tersebut. Masturbasi atau onani inipun masih sering dilaksanakan oleh individu yang telah kawin.
Pemenuhan kebutuhan seksual yang dapat diterima dengan baik adalah dengan cara hubungan seksual dengan lawan jenis seperti yang telah dipaparkan dimuka, yaitu hubungan seksual  antara seorang pria dan seorang wanita. Dengan demikian dapat dikemukakan bahwa salah satu segi yang melatar belakangi perkawinan adalah untuk memenuhi kebutuhan fisiologik yang sesuai dengan norma-norma dalam masyarakat indonesia.
  1. Kebutuhan psikologik dan perkawinan
Perkawinan selain memenuhi kebutuhan fisiologik juga dilatar belakangi kebutuhan psikologik ini.
Salah satu tahap perkembangan individu adalah tahap perkembangan masa remaja. Salah satu hal yang menyolok dalam masa remaja ini adalah dimana masing-masng individu mulai tertarik kepada jenis sekse yang lain. Individu mulai mengadakan interaksi yang lebih intensif dengan jenis sekse yang lain bila dibandingkan dengan masa-masa sebelumnya. Mereka mulai berbincang-bincang mengenai masa depan, mulai menpunyai calon yang tetap, mulai mencurahkan rasa hatinya dan curahan-curahan kehidupan psikologik yang lain, seperti mendapatkan perlindungan, ingin mendapatkan kasih sayang, rasa aman, ingin melindungi, dan ingin dihargai. Kebutuhan-kebutuhan psikologik ini akan dapat dipenuhi antara lain dengan melalui perkawinan. Dengan perkawinan individu akan merasa tenang dapat melindungi dan dilindungi, dapat mencurahkan segala isi hatinya kepada pasangannya. Dengan demikian jelas bahwa salah satu segi yang melatar belakangi dalam perkawinan itu ialah utuk memenuhi kebutuhan psikologik.
C.Kebutuhan Sosial dan Perkawinan
            Manusia sebagai makhluk soaial membutuhkan hubaungan dengan manusia lain.Manusia hidup dalam masyarakat maka ia akan terikat kepada norma-norma yang ada dalam masyarakat.Dalam kaitannya dengan hal ini maka perkawinan merupakan suatu hal yang erat kaitannya dengan hal-hal di atas.Dengan perkawinan,hubungan antara suami dan istri diharapkan akan dapat dipenuhi secara optimal,dan hanya melalui perkawinanlah hubungan seksual antara pria dan wanita itu disahkan.Dengan demikian dapat dikemukakan bahwa salah satu yang melatar belakangilam perkawinan adalah morma-norma dan pandangan yang ada dalam masyarakat,sebagai kancah berinteraksinya individu satu dengan yang lainnya.
            Diketahui pula bahwa dalam masyarakat tertentu adanya pandangan bahwa seseorang yang tidak kawin akan memperoleh sorotan tersendiri dari anggota masyarakat.Juga dapat dikemukakan bahwa dalam masyarakat tertentu seseorang yang terlambat kawin,khususnya bagi wanita merupakan suatu keadaan yang belum dapat diterima secara baik oleh anggota masyarakat.Keadaan ini juga merupakan pendorong seseorang melakukan perkawinan.Keadaan sosial budaya dari sesuatu masyarakat akan ikut mengambil bagian dari perkawinan.
D.Kebutuhan Religi dan Perkawinan
            Salah satu segi pendorong perkawinan oleh karena adanya kepercayaan sesuai dengan agama ataupun kepercayaan yang dianut oleh individu yang bersangkutan.Dengan melaksanakan perkawinan maka salah satu segi yang digariskan dalam agama dapat dipenuhi.Sebagai makhluk yang dititahkan di dunia secara berpasang-pasangan,maka atas dasar kenyataan tersebut,sudah dikodratkan bahwa antara wanita dan pria itu perlu melakukan perkawinan.

4. Beberapa Syarat Dalam Perkewinan
            Perkawinan seperti telah dipaparkan dimuka merupakan suatu aktivitas antara pria dan wanita yang mengadakan ikatan baik lahir maupun batin untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena perkawinan merupakan hasil suatu aktivitas, maka salah satu persoalan yang timbul apakah dalam perkawinan dibutuhkan persyaratan-persyaratan tertentu sehingga keluarga yang berbentuk dapat berlangsung dengan baik sesuai dengan keinginan.
            Dalam perkawinan,seorang pria harus mencari pasangannya seorang wanita atau sebaliknya, yang masing-masing menuntut persyaratan-persyaratan tertentu yang diperlukan. Dengan demikian maka dapatlah dikemukankan bahwa dalam perkawinan memang diperlukan persyaratan-persyaratan tertentu agar keluarga yang dibentukan sebagai akibat dari perkawinan itu dapat bereksistensi dengan baik.
            Bila dilihat akan persyaratan- persyaratan yang diperlukan dalam perkawinan, maka cukup banyak persyaratan yang dituntutnya. Namun demikian persyaratan itu dapat dikemukakan dalam dua golongan atau kelompok besar, yaitu Persyaratan umum dan Khusus.
a.       Persyaratan umum
Persyaratan ini merupakan persyaratan yang bersifat umum yaitu bpersyaratan yang harus ada dalam perkawinan itu, persyaratan yang mutlak, persyaratan yang berkaitan dengan  persyaratan yang lebih berkaitan dengan persyaratan yang formal. Misalnya seperti telah tercantum dalam undang-undang perkawinan tersebut dimuka dalam Bab II yaitu mengenai syarat-syarat perkawinan, dimana syarat-syarat iru harus dipenuhi agar perkawinan dapat berlangsung. Minsalnya dalam pasal 7, yaitu berbunyi:
(1)   Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 ( sembilan belas ) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
(2)   Dalam hal penyimpanan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada pegadilan atau pejabat lain yang ditunjukan oleh kedua orang tua pihak pria maupun wanita.
(3)   Ketentuan – ketentuan mengenai keadaan salah seorang atau kedua orang tua tersebut dalam pasal 6 ayat (3) dan (4) undang-undang ini, berlaku juga dalam hal permintaan dispensesi tersebut ayat (2) pasal ini dengan tidak mengurangi yang dimaksus dalam pasal 6 ayat (6). (lih. Wantjik Saleh 1976).
Masih banyak lagi persyaratan umum lainnya yang harus dipenuhi untuk melangsungkan perkawinan yang tercantum dalam pasal 6 sampai pasal 12 dari undang-undang perkawinan.
b.Persyaratan khusus
Disamping persyaratan –persyaratan yang umum , masing-masing individu juga mempunyai persyaratan-persyaratan yang bersifat pribadi.maksudnya dengan persyaratan khusus ,karena masing-masing individu akan bebeda persyaratan yang diminta dengan individu yang lain.
Dapat dikemukakan bahwa masing-masing individu yang mencari calon pasangannya mengajukan persyaratan –persyaratan tertentu bagi masing-masing, yang dipandang sesuai dengan yang bersangkutan.dengan demikian maka persyaratan khusus atau pribadi itu sangat bervariasi satu dengan yang lainnya.sudah barang tentu masing-masing individu akan  berusaha sekeras-kerasnya agar pesyaratan yang diajukan itu dapat dipenuhi.
Walaupun telah dikemukakan diatas bahwa persyaratan –persyaratan yang besifat pribadi itu cukup bervariasi,tetapi persyaratan –persyaratan tersebut dapat diklasifikasi dalam beberapa golongan yaitu yang menyangkut segi
ü  Kejasmanian, misalnya tinggi badan,kuat badan, umur, warna kulit atau fisiologik
ü  Segi psikologik , misalnya setia,jujur ,ramah, sayang keluarga ,terbuka
ü  Segi social, misalnya sarjana, karyawati,jejaka,gadis ,janda
ü  Segi agama , misalnya Islam, katholik dan sebagainya.
10 Tips Menuju Perkawinan yang Bahagia
1. Cinta

Cinta merupakan energi yang dahsyat untuk mengembangkan dan menyempurnakan kepribadian Anda dan suami. Cinta akan membantu membuang semua rintangan yang muncul di tengah perjalanan rumah tangga. Perkawinan yang dibangun tanpa landasan cinta sebetulnya adalah omong-kosong belaka. Meski bukan satu-satunya syarat, cinta sangat berperan dalam membangun perkawinan yang langgeng. Maka, cinta dalam perkawinan adalah sesuatu yang mutlak dan harus.

2. Seiman
Cinta saja tentu belum cukup untuk menciptakan perkawinan yang bahagia. Prinsip memilih suami yang seiman juga merupakan salah satu kunci dalam mencapai kebahagiaan rumah tangga. Memang, banyak pula pasangan suami-istri beda agama yang juga bisa bahagia menjalani perkawinannya. Namun, sebaiknya jangan anggap enteng soal satu ini. Bisa-bisa, Anda dan suami akhirnya jalan sendiri-sendiri, sesuai iman masing-masing. Belum lagi kehadiran anak. Persoalan agama apa yang akan dianut anak seringkali juga memicu perdebatan yang panjang.

3. Saling percaya
Tanpa rasa saling percaya antara pasangan suami-istri, perkawinan tentu tak akan berjalan mulus. Rasa saling percaya akan mengantarkan Anda pada perasaan aman dan nyaman. Kuncinya, jangan sia-siakan kepercayaan yang diberikan suami Anda. Istri tak perlu mencurigai suami, dan sebaliknya, suami juga tak perlu mencurigai istri. Membangun rasa saling percaya juga merupakan perwujudan cinta yang dewasa.

4. Seks
Perkawinan tanpa seks bisa dibilang seperti sayur tanpa garam. Hambar. Ya, seks memang perlu. Dan meski aktivitas seks sebetulnya bertujuan untuk memperoleh keturunan, namun manusia perlu juga mengembangkan seks untuk mencapai kebahagiaan bersama pasangan hidupnya. Prinsip hubungan seks yang baik adalah adanya keterbukaan dan kejujuran dalam mengungkapkan kebutuhan Anda masing-masing. Intinya, kegiatan seks adalah untuk saling memuaskan, namun perlu dihindari adanya kesan mengeksploitasi pasangan. Kegiatan seks yang menyenangkan akan memberikan dampak positif bagi Anda berdua.

5. Ekonomi Hampir sebagian besar waktu dalam keluarga dewasa ini, khususnya pasangan suami-istri muda perkotaan, adalah untuk mencari nafkah. Artinya, tak bisa dipungkiri bahwa faktor ekonomi tak bisa dianggap remeh. Bayangkan, apa yang bakal terjadi seandainya rumah tangga tak didukung oleh topangan ekonomi yang memadai. Mengatur ekonomi secara benar juga akan memberikan perasaan aman dan bahagia.

6. Kehadiran anak
Anak adalah karunia Illahi yang tak terkirakan nilainya. Perkawinan tanpa kehadiran anak seringkali memicu persoalan tersendiri. Banyak keluarga atau pasangan suami-istri yang sulit mendapatkan anak dan mati-matian berupaya dan berikhtiar agar mempunyai keturunan. Kehadiran seorang anak juga membuat suami-istri memiliki keterikatan dan tanggung jawab untuk membesarkan, merawat dan mencintai bersama-sama
7. Hindari pihak ketiga
Kehidupan perkawinan merupakan otonomi tersendiri, yang sebaiknya tak dicampuri oleh pihak lain, apalagi pihak ketiga. Kehadiran pihak ketiga yang ikut campur tangan atau mempengaruhi dan masuk ke wilayah otoritas keluarga, bisa menciptakan bencana bagi rumah tangga tersebut. Banyak contoh keluarga yang hancur gara-gara pihak ketiga ikut main di dalamnya. Entah campur tangan mertua, saudara ipar, kekasih simpanan, tetangga, dan sebagainya.
8.Menjaga romantisme
Terkadang, pasangan suami-istri yang sudah cukup lama membangun mahligai rumah tangga tak lagi peduli pada soal yang satu ini. Tak ada kata-kata pujian, makan malam bersama, bahkan perhatian pun seperti barang mahal. Padahal, menjaga romantisme dibutuhkan oleh pasangan suami-istri sampai kapan pun, tak cuma ketika mereka berpacaran. Sekedar memberikan bunga, mencium pipi, menggandeng tangan, saling memuji, atau berjalan-jalan menyusuri tempat-tempat romantis akan kembali memercikkan rasa cinta kepada pasangan hidup Anda.

9. Komunikasi
Komunikasi juga merupakan salah satu pilar langgengnya hubungan suami-istri. Hilangnya komunikasi berarti hilang pula salah satu pilar rumah tanga. Bagaimana mungkin hubungan Anda dengan suami akan mulus jika menyapa pun Anda enggan. Jika rumah tangga adalah sebuah mobil, maka komunikasi adalah rodanya. Tanpanya, tak mungkin rasanya rumah tangga berjalan.

10. Saling memuji dan memperhatikan
Meski sepele, pujian atau perhatian sangat besar pengaruhnya bagi suami, dan sebaliknya. Ucapan bernada pujian akan semakin memperkuat ikatan suami-istri. Tanpa pujian atau perhatian, bisa-bisa yang ada hanya saling mencela dan merendahkan. Pasangan Anda pun akan merasa dihargai. Memuji tak butuh biaya atau ongkos mahal, kok. Yang dibutuhkan adalah ketulusan dan rasa cinta pada suami.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar