welcome

selamat datang selamat membaca dan semoga bermanfaat

Jumat, 21 Desember 2012

PERANAN FAKTOR FISIOLOGIK DALAM PERKAWINAN

PERANAN FAKTOR FISIOLOGIK DALAM PERKAWINAN
            Dalam perkawinan dituntut adanya segi kesehatan dari pasangan yang membentuk keluaga tersebut. Batas umur yang tercantum dalam undang-undang perkawinan lebih berorientasi pada segi kesehatan, fisisologik dan segi yang lain. Faktor yang berrkaitan dengan fisiologi kyaitu :
§  Masalah kesehatan
§  Kemapuan memberikan keturunan
§  Kemampuan mengadakan hubungan seksual secara wajar
A. Kesehatan Pada Umunya
Dalam pekawinan diperlukan batas usia,karena batas usia juga mempengaruhi keturunan atau  kematangan fisiologik dan kesehatan pada umunya juga mempengaruhi keturunan sebaiknya sebelum kawin harus melakukan pemeriksaan kesehatan pada dokter.Ini merupakan cara untuk mencegah permasalahan yang mungkin terjadi.
B.Masalah Keturunan
Mendapatkan keturunan merupakan salah satu tujuan dari pekawinan undang-undang pekawinan dapat dilihat pada Bab I pasal Aayat (2) yang memungkin suami istri lebih dari seorang bila ternyata istri tidak dapat melahirkan keturunan,keturunan sangat di tentukan oleh sepasang suami istri serta dokter juga berperan penting dalam menentukan keturanan untuk mencegah terjadinya kemungkinan-kemungkinan yang mungkin terjadi.
Untuk menjelaskan segi keturanan dari perkawinan anatara keluarga dari perkawinan antara keluaga dekat misalnya antara saudara sepupu misalnya.
Seorang pria kawin dengan wanita albino (bule) pria mempunyai sperma AA dan wanita mempunyai ovum aa. Bila tejadi perubahan sperma  A terhadap ovum a maka terjadi zygote Aa ,Aa merupakan genotype dari anak, karena A dominan terhadap a,(tidak albino) tetapi anak mempunyai sifat Albino jadi anak tersebut memiliki bawaan.Menghitung macam pe rkawinan dan untuk keturunan yang akan diperoleh table perkawinan silangberikut:

A
A
a
Aa
Aa
a
Aa
Aa

Anak :Aa, Aa, Aa, Aa
Anaknya bersifat Bawaan

A
A
A
AA
Aa
A
AA
Aa


Anak : AA, AA, Aa, Aa        

A
a
A
AA
Aa
a
Aa
aa


Anak: AA (biasa)
Aa, Aa :pembawa (carrier)
Aa: (albino)    
C.Kemampuan Mengadakan Hubagan Seksual
            Dalam perkawinan masalah hubungan seksual merupakan masalah yang cukup rumit.Hubungan seksual inidapat menjadi sumber masalah dalam perkawinan,dan dapat berakibat kehidupan keluaga sampai pada perceraian.
Faktor yang penting dalam perkawinan adalah factor kesehatan baik suami maupun istri.Pemeriksaan medis sebelum pekawinan yang meliputi kesehatan pada umumnya, mengenai alat-alat reeproduksi itu dapat memberikan keturunan atau tidak merupakan hal yang penting disarankan.Disamping itu bagi seorang pria dalam perkawinan perlu mengetahui apakah ia mempu mengadakan hubungan seksual secara wajar atau tidak, dengan kata lain apakah ia impoten atau tidak. Bagi pasangan yang akan kawin sayangnya mempunyai pengetahuan dalam kesadaran sendiri mengenai hal tersebut, untuk dapat mengetahui keadaan dirinya secara baik khususnya yang bekaitan dengan keadaan fisiologiknya.Sekitarnya dijumpai hal-hal yang kurang sempurna dokter akan mengambil langkah-langkah untuk mengausainya.Sehingga hal-hal yang tidak diharapkan akan dapat ditanggulangi sedini mungkin.
Demikian pula bagi suami istri akan megetahui dimana letak kelamahan-kelamahannya yang perlu mendapakan perhatian lebih khusus,untuk menjaga segala kemungkinan yang tidak diharapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar